20 Agustus 2010

Rumah Aspirasi ? Jangan Gila Donk !

Oleh : Yahya Zakaria

Wacana rumah aspirasi yang digulirkan oleh lembaga legislatif di tingkat pusat belakangan ini merupakan sebuah upaya dari para wakil rakyat untuk semakin mendekatkan diri pada konstituennya. Memang, jika dilihat dari sisi tujuan, rumah aspirasi patut diapresiasi, karena bertujuan semakin mendekatkan wakil rakyat dengan aspirasi masyarakat hingga ke akar rumput. Tetapi jika dilihat dari sisi strategi, rumah aspirasi merupakan sebuah kekeliruan.

Sesuai dengan namanya, rumah aspirasi merupakan semacam
sekretariat di tingkatan kota atau kabupaten yang dikelola langsung oleh anggota DPR untuk melakukan agregasi kepentingan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing. Jika kita cermati, hal ini memang bukan hal baru, karena sejak dulu, partai-partai politik sebagai institusi formal yang mengantarkan para wakil rakyat untuk duduk di kursi legislatif juga memiliki sekretariat di masing-masing kota dan kabupaten, yang juga berfungsi sama. Di titik inilah muncul permasalahan.

Kaburnya Fungsi Partai Politik

Sejarah Indonesia memang menegaskan bahwa partai politik merupakan sebuah lembaga formal yang berfungsi untuk melakukan agregasi dan artikulasi kepentingan masyarakat, adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang pertama kali menggagas secara legal formal sebuah maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembuatan partai politik di Indonesia dan ditandatangani oleh Mohamad Hatta sebagai Wakil Presiden pertama Republik Indonesia.

Saat ini, di era transisi demokrasi, sistem politik di Indonesia masih menganut sistem multi partai seperti yang dirumuskan PPKI dahulu, tetapi hari ini telah diakui sebuah mekanisme non partai atau yang dikenal dengan jalur independen, dan juga partai lokal di NAD. Jika dilihat dari sejarah, maka para wakil rakyat yang memilih jalur partai ketika mencalonkan diri pada Pemilu, sudah seharusnya menjadikan partai sebagai basis agregasi kepentingan masyarakat, bukan malah mendirikan sekretariat sendiri, karena jika rumah aspirasi berdiri, pertanyaannya adalah; dimana fungsi partai politik yang dahulu dijadikan"kendaraan" menuju kursi legislatif? Apakah fungsi partai politik hanya menjadi sekedar "kendaraan" menuju kursi legislatif yang setelah tujuannya tercapaitidak berfungsi lagi?.

Para wakil rakyat seharusnya tidak usah repot-repot menggagas rumah aspirasi hingga menelan dana milyaran rupah, cukup saja dengan mengagendakan semacam revitalisasi partai politik, yang hari ini mandul menyuarakan aspirasi agar menjadi semakin progresif dan mampu menampung aspirasi masyarakat secara tepat. Dengan agenda revitalisasi, para wakil rakyat tidak perlu membuang uang masyarakat, sekaligus mampu membenahi partai politik yang hingga hari ini semakin jauh dari ekspektasi masyarakat luas.

Memang sudah menjadi fitrah, partai politik berfungsi untuk melakukan agregasi kepentingan, menjadi tempat bernaungnya gema-gema suara masyarakat hingga golongan terbawah dan para wakil di legislatif menjadi corong, menjadi pedang yang mampu membawa gema-gema dari masyarakat menjadisebuah kebijkan publik.

Kerancuan Basis Kepentingan

Di Uni Sovyet ketika komunis menjadi landasan sistem pemerintahannya, basis kepentingan dari lembaga legislatif adalah di serikat-serikat pekerja, dimana kepentingan masyarakat membulat di serikat-serikat pekerja, dengan sistem satu partainya, lembaga legislatif Uni Sovyet menetapkan kebijakannya beradasarkan kepentingan serikat-serikat pekerja. Sementara Khadafi di Libya yang mengkonsepsikan pemikirannya dalam GreenBook menyebutkan basis kepentingan dari lembaga legislatif adalah dari Basic Popular Congress, tempat berkumpulnya seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi mempengaruhi kebijakan publik yang akan dirumuskan lembaga legislatif nantinya. Dalam konsepsi Khadafi, tidak ada partai politik, yang ada hanyalah basic popular congress. Lantas, apa basis kepentingan lembaga legislatif di Indonesia ketika akan menetapkan kebijakan?.

Dengan adanya rumah aspirasi maka basis kepentingan akan tumpang tindih dengan para peganut jalur non partai atau independen, karena sudah semestinya para wakil rakyat yang berangkat dari partai menjadikan partai sebagai rujukan ketika akan merumuskan kebijakan di lembaga legislatif, sementara para wakil rakyat yang menggunakan jalur non partai menjadikan rumah aspirasi sebagai rujukan ketika menetapkan kebijakan. Jika semua dibebaskan, maka akan ada kerancuan, saling tumpangtindih.

Carut Marutnya Sistem Politik Indonesia

Dalam sistem politik, kita mengenal proses input, konversi serta output, proses input merupakan proses penerimaan tuntutan kepentingan dari beragam kalangan masyarakat, proses konversi merupakan agenda setting sebuah kebijakan, hingga formulasi kebijakan di legislatif, dan proses output adalah sebuah proses penerapan kebijakan hingga terdapat feed back dari masyarakat. Gagasan rumah aspirasi nantinya akan menjadi salah satu infrastruktur di dalam input sistem politik di Indonesia.

Kekeliruan gagasan rumah aspirasi dalam proses input sistem politik Indonesia adalah tidak bermanfaatnya rumah aspirasi dalam kondisi sosial Indonesia saat ini, karena di tengah kondisi yang "serba terbuka" dan"serba teknologi" hari ini, infrastruktur dalam proses input sistem politik telah sedemikian terbukanya, sedemikian banyak medianya, mulai dari facebook, twiteer, suratkabar, televisi, hingga ke fenomena vandalisme "Pong". Lantas, untuk apa adarumah aspirasi? Toh, Pong Hardjatmo mampu langsung menulis di atas atap gedung DPR.

Memang, di tengah terbukanya saluran input sistem politik, saluran aspirasi masyarakat melalui beragam media dan teknologi,gagasan rumah aspirasi menjadi sebuah banyolan, kekonyolan, karena tidak memliki alasan yang kuat untuk diterapkan di tengah kondisi sosial masyarakat Indonesia hari ini. Seharusnya anggota DPR mampu lebih cerdas melihat dan membaca keadaan, tidak gegabah menggagas maupun menetapkan sesuatu, agar tidak muncul "Pong-Pong" yang lain.

Sudah saatnya wakil rakyat menjadi dewasa dan semakin menjadikan partai politik berdaya guna, memiliki posisi tawar di masyarakat. Tidak perlu repot-repot menggagas rumah aspirasi yang memakan biaya milyaran rupiah, cukup saja merevitalisasi partai, lebih baik saat ini para anggota DPR berpikir keras untuk menciptakan terobosan dalam menciptakan lapangan kerja, menekan harga sembako, membuka akses luas bagi masyarakat miskin untuk pendidikan dan kesehatan, memberantas korupsi. Kita semua sudah jenuh dengan gagasan-gagasan yang tidak menyentuh kepentingan masayarakat luas.

*) Penulis adalah mahasiswa jurusan ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman

2 komentar:

wans kom mengatakan...

mantap sekali bung.......
lawan imperialism !!!!!

Bang Aan mengatakan...

Imperialisme....MUSNAHKAN!!!
Feodalisme....dan Kabir
jangan biarkan mereka bergentayangan!!!
salut buat gagasan ini