14 September 2010

Masih Tentang Korupsi di Indonesia

Oleh : Rudini Silaban

Indonesia merupakan salah satu dari negara yang sedang berkembang. Sebagai salah satu negara yang berkembang haruslah Indonesia melakukan berbagai macam pembangunan disegala bidang kehidupan baik pembangunan itu dilakukan ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Pembangunan jelas dimaksudkan sebagai proses perubahan secara terus-menerus sehingga menuju kearah tingkatan masyarakat yang lebih baik.

Dalam pelaksanaan pembangunan disegala tingkatan kehidupan jelas tak hanya membutuhkan dana yang relatif besar tapi juga dalam pengerjaannya juga membutuhkan tenaga dari para aparatur negara. Dengan adanya penyerahan dana pembangunan kepada aparatur negara maka dapatlah diindikasikan terdapat berbagai macam bentuk penyelewengan dana, penyelewengan dana tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Bila memperbincangkan tentang permasalahan korupsi, dapatlah dikatakan bahwa korupsi merupakan suatu permasalahan yang cukup sering diperbincangkan setiap hari secara bertahun-tahun.

Berita tentang kasus korupsi pun juga dapat disaksikan melalui berbagai media massa yang berkembang dalam masyarakat, baik itu media elektronika maupun media massa seperti surat kabar. Bila membahas tentang korupsi sama halnya dengan membahas tentang suatu hal yang besar dan rumit yang tentunya dihadapi oleh negara, dimana korupsi tersebut dapat dikatakan mempunyai banyak segi dan tentu saja banyak terdapat sangkut pautnya yang tak jelas ujung pangkalnya.

Masalah korupsi merupakan masalah yang sentral yang dihadapi diera pembangunan seperti sekarang ini, dan tentunya menimbulkan banyak perbincangan dan diskusi yang berkepanjangan, sehingga menyangkut masalah yang mendasar. Korupsi dapat dikatakan sebagai penyakit masyarakat yang menggerogoti kesejahteraan masyarakat dan tentunya dapat menghambat pembangunan. Sehingga tak dapat diragukan lagi bahwa tindakkan korupsi merupakan tindakan yang tercela dan memalukan. Penanganan terhadap tindak pidana korupsi tentulah menjadi prioritas yang utama. Hal ini dikarenakan bahwa tindak pidana korupsi dipandang sebagai tindakan yang dapat menghambat pembangunan nasional, mengancam keseluruhan sistem sosial, merusak kualitas aparatur yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab yang pada akhirnya akan dapat merusak manusia dan lingkungan.

Praktik yang merugikan seperti korupsi ini tak hanya dilakukan oleh para petinggi negara yang berada dipusat tapi juga telah merambah para aparatur negara di tingkat daerah, apalagi dengan adanya otonomi daerah dimana setiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya masing-masing, peluang para aparatur negara yang berada ditingkat daerah akan semakin besar untuk melakukan tindakan penyelewenangan seperti korupsi.

Tindak pidana korupsi telah diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi tak hanya dibutuhkan Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut juga diperlukan para aparatur yang melakukan tugas penegakan hukum, maka dibentuklah suatu lembaga khusus yang menangani tentang masalah korupsi yang bernama KPK (komisi pemberantasan korupsi) dimana lembaga tersebut diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. Sesuai dengan pasal 19 (1) dan (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 dimana kedudukan KPK berada di ibu kota negara dan wilayah kerjanya berada di seluruh wilayah Indonesia dan KPK dapat membentuk perwakilan didaerah provinsi, tapi kenyataannya sampai sekarang belum terdapat lembaga perwakilan KPK yang berada didaerah.

Penanganan korupsi yang dilakukan oleh KPK sangatlah berbeda antara tingkat pusat dan tingkat daerah. Dimana penanganan ditingkat daerah tentu saja tidak sebaik penanganan yang dilakukan ditingkat pusat. Dalam hal seperti ini tentulah kita berfikir bagaimana dengan penanganan korupsi yang berada ditingkat daerah. Tentunya tak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum saja tapi tentu juga dibutuhkan suatu badan atau lembaga yang memonitoring kinerja para aparatur negara ditingkat daerah dalam melaksanakan tugasnya apakah menyimpang atau tidak.

Dalam hal law enforcement official, sekarang ada lima lembaga/institusi resmi yang bertugas atau diberikan kewenangan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Pemburu Koruptor dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), disamping beberapa institusi pendukung lainnya seperti BPK, BPKP dan Bawasda ditiap-tiap daerah.

Dari sisi ini, semestinya, Indonesia mampu menanggalkan julukan buruk sebagai salah satu negara terkorup di dunia yang sudah lama melekat. Akan tetapi kenyataannya, data Transparency International menunjukkan bahwa pada tahun 2005, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia belum meningkat signifikan dari tahun sebelumnya; pada tahun 2005, IPK Indonesian 2,0 dan tahun 2005 meningkat menjadi 2,2. Dengan IPK yang demikian, posisi Indonesia yang tahun sebelumnya bercokol di nomor urut 5 naik setingkat menjadi nomor urut 6 dari 158 negara yang disurvey.

Hasil survey ini memesankan bahwa ternyata keberadaan lembaga-lembaga pemberantas korupsi tersebut belum membuat orang takut dan jera melakukan perbuatan haram itu. Kehadiran lembaga-lembaga itu belum menjadi kabar pertakut bagi koruptor dan calon-calonnya.

SAMPAI KAPAN INI AKAN BERAKHIR ? YANG PASTI KITA TUNGGGU AJA.

*) Penulis adalah mahasiswa Univesitas Negeri Semarang

Tidak ada komentar: